Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Modung


 


Kompasiana.com, Bangkalan - Seorang waria berumur 30 tahun diketemukan terkapar tidak berkapasitas dengan selang yang terbelit di leher. Menurut info yang ada, AS (30) adalah masyarakat Desa Patenteng, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.

Mencari Informasi Akurat Keluaran Togel

Diberitakan AM diketemukan meninggal menggantung diri di bak kamar mandi Salon Hengky, pada Kamis (3/9/2020) seputar jam 19.30 WIB. Tetapi, aparat Kepolisian Resort Bangkalan dengan turunkan pasukan Team Spesial Satreskrim langsung bergerak cepat. Tidak berlalu lama, aktor pembunuhan waria sadis itu juga sukses disingkap.


Cuma berlalu 3 jam saat korban diketemukan meninggal, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra ,S.I.K.,M.Sang.,M.H., menjelaskan AS pemilik salon di Modung yang di dapatkan meninggal bergantung di kamar mandi Kamis (03/09 ) jam 18.00 WIB,rupanya korban pembunuhan.


"Sesudah lakukan olah TKP korban menggantung diri ada tanda-tanda kuat AS ialah korban pembunuhan. Sebab kepala korban berdarah serta di saat diketemukan tangan serta kaki korban pada keadaan terikat dan barang bernilai punya korban ponsel serta sepeda motor nya raib," jelas Kapolres waktu wartawan release Jumat (04/09/2010).


Anggota Satreskrim selekasnya mengincar aktor serta lakukan penyisiran di seputar Kecamatan Modung. Pada jam 21.30 WIB, tiga jam sesudah korban AS diketemukan petugas berpapasan dengan 2 orang yang disangka kuat aktor disekitar Pasar Modung.


"Dalam masalah pembunuhan ini, satu diantara dua aktor yang sukses kami tangkap yaitu inisial MT (17), serta satu aktor yang sukses kabur yaitu inisial MA (16) kami tentukan untuk DPO," papar Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Sang., M.H., waktu gelar press release pada Jum'at (04/09/2020) Sore hari ini." papar Perwira asal Sidoarjo itu.


Mengenai tanda bukti yang sukses ditangkap dari masalah itu di antara yang lain yakni berbentuk, 1 (satu) buah selang warna biru panjang seputar 2,5 mtr., pakaian korban yakni kaos warna putih serta celana pendek warna biru, 1 (satu) lembar handuk warna merah serta 1 (satu) buah kain warna merah serta biru, 1 (satu) unit HP serta 2 (dua) unit motor. "Untuk mempertanggungkan atas tindakannya aktor akan kami jerat dengan klausal 338 KUHP junto klausal 55 ayat 1 atau klausal 351 ayat 3 junto klausal 55 serta klausal 363 ayat 1, 4 serta 5 dengan optimal hukuman 15 tahun penjara," tandas bekas Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa timur. (Duwi)


Postingan populer dari blog ini

he Voting Rights Act does not provide a leg up for Black voters

Nuclear insurance case: Iranian head of state Mahmoud Ahmadinejad states

terrestrial versus space weather events