Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Jalur Negosiasi Berdasarkan Strukturnya


 


1. Tujuan

Judi Slot Sangat Cocok Untuk Pemain Awam

Di tanggal 13 Oktober 2019 saya jadi faksi pertama kali sudah lakukan persetujuan dengan faksi ke-2 yakni Bapak Sanjaya Ariadi sebagai pemilik Kantor Penerbitan Jaya Wijaya di Jl. Ahmad Yani, No. 66, Surabaya, jam 09.00 WIB dengan dilihat serta ditandangani dengan seorang notaris yang namanya Susi Susanti S.H. , M.Kn. yang kantornya beralamatkan di Jl. Baratan, No. 79, Surabaya.


Dalam persetujuan itu, saya jadi faksi pertama kali sudah setuju untuk mengartikan buku yang berjudul " The Constitutional of Law" yang sejumlah 200 halaman serta faksi ke 2 sudah siap untuk mengeluarkan buku itu.


Dalam kesepakatan serta persetujuan yang sudah saya kerjakan secara faksi ke 2, saya sudah membayar uang muka sejumlah Rp 20.000.000 jadi sinyal jadi pada pihak ke-2 .


Berdasar kesepakatan yang sudah kami sepakati, saya akan bayar lagi 1/2 dari tersisa ongkos penerbitan yang sudah saya janjikan sejumlah Rp 15.000.000 pada pihak ke-2 bila pembuatan buku itu telah capai 50% usai.


Lalu bekasnya lagi yaitu sejumlah Rp 15.000.000 akan saya bayarkan bila buku terjemahan itu telah dituntaskan oleh faksi ke-2 . Saya berikan tenggat waktu 2 bulan pada pihak ke-2 untuk mengakhiri buku terjemahan itu diawali di tanggal 13 Oktober 2019.


Awalannya pembuatan buku itu lancar-lancar saja, paling akhir saya mendapatkan berita dari faksi ke-2 jika buku terjemahan itu sudah 50% usai.


Lalu saya juga membayar uang sejumlah Rp 15.000.000 pada pihak ke-2 sama seperti yang sudah saya janjikan bila pembuatan buku sudah capai 50% usai, persisnya di tanggal 18 November 2019. Jadi, keseluruhan uang saya yang masuk ke rekening faksi ke-2 sejumlah sejumlah Rp 35.000.000.


Tetapi, keganjilan-kejanggalan mulai saya jumpai sebab sampai hingga di tenggat saat yang saya beri yaitu 2 bulan sesudah tanggal 13 Oktober 2019 faksi ke-2 masih tidak segera memberi berita ke saya berkaitan dengan pembuatan buku yang semestinya usai di tanggal 12 Desember 2019.


Saya nantikan 6 hari selanjutnya yaitu sampai tanggal 18 Desember 2019, tetapi saya belum mendapatkan kepastian dari faksi ke-2 tentang pembuatan buku itu.


Saya sudah memberi peringatan baik dengan lisan atau tulisan pada pihak ke-2 , tetapi tidak ada niat baik benar-benar dari faksi ke-2 untuk mengakhiri permasalahan ini, sampai saya memikir faksi ke-2 sudah lakukan wanprestasi.


Postingan populer dari blog ini

he Voting Rights Act does not provide a leg up for Black voters

Nuclear insurance case: Iranian head of state Mahmoud Ahmadinejad states

terrestrial versus space weather events